JURNALTIVI.COM, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Dorongan tersebut muncul berdasarkan hasil Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi D bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar. Dalam rapat tersebut, ditemukan adanya peningkatan fenomena LGBT di Kota Makassar, khususnya di kalangan pelajar tingkat SMP.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, usai mengikuti Rapat Paripurna di Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
“Perda larangan LGBT ini harus segera dibuat. Apapun risikonya kita hadapi karena ini menyangkut keselamatan anak-anak kita,” tegas Muchlis Misbah.
Politisi Partai Hanura ini menyebutkan, peningkatan fenomena LGBT di kalangan pelajar menjadi perhatian serius, terutama dari sisi perlindungan anak dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Menurutnya, kondisi ini juga berpotensi berdampak pada meningkatnya kasus penyakit menular, termasuk HIV/AIDS, sehingga perlu langkah antisipatif dari berbagai pihak.
