Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang. Sementara itu, ibu korban Rahmatia Daeng Ngai, mengaku lega atas penahanan tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa pengancaman terjadi di Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, sekitar pukul 16.00 Wita.
Ketika itu, tersangka diduga mendatangi koban bernama Syamsumarlin (38) di rumahnya lalu diacam akan ditikam, “Anak saya didatangi pelaku dan diancam mau ditikam pakai keris,” ungkap Rahmatia.
Menurutnya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Agustus 2025, namun sebelumnya belum ada penahanan terhadap tersangka. “Baru sekarang ada penahanan setelah tahap dua di kejaksaan,” katanya.
Rahmatia berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Kami mengapresiasi kejaksaan. Harapan kami penegakan hukum berjalan sesuai koridor dan tidak ada intervensi,” tutupnya. (*)
