BeritaHallo PolisiNasional

Demi Rasa Kemanusiaan, Kajati Sulsel Sila Pulungan Setujui Restorative Justice Perkara Oknum Polisi di Enrekang

19

Sila Pulungsn : Memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat

Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang untuk segera memproses administrasi penghentian penuntutan (SKP2) dan memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan harmoni keluarga dan memberikan kemanfaatan hukum yang nyata bagi para pihak yang terlibat.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” tegas Sila Pulungan. (*)

Makassar, 5 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Exit mobile version