BeritaHallo PolisiNasional

Demi Rasa Kemanusiaan, Kajati Sulsel Sila Pulungan Setujui Restorative Justice Perkara Oknum Polisi di Enrekang

10

Sila Pulungsn : Memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat

JURNALTIVI.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke atas, tetapi juga humanis ke bawah.

Melalui ekspose virtual pada Selasa (5/5/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.

Ekspose perkara ini juga diikuti Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro dan jajaran. Serta secara virtual oleh Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan Bersama jajaran.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial HU alias H (37), seorang anggota Polri, yang disangkakan melakukan tindak pidana terhadap istrinya, saksi korban berinisial SRB (42) yang berprofesi sebagai Bidan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang. Kejadian dipicu saat tersangka mengajak korban berhubungan badan, namun korban yang sedang menyetrika pakaian sekolah anaknya tidak merespon.

Exit mobile version