BeritaHallo PolisiHukumNasional

Kurang dari Seminggu, Polres Enrekang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Emas dan Uang Rp210.000

158

Enrekang, Jurnaltivi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang berhasil membongkar kasus dugaan pencurian di Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, kurang dari sepekan setelah laporan korban diterima.

Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, SH, dan didampingi Kanit Resmob Aipda Andi Satria Hadi, SH.

Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Masalle pada Jumat malam (8/5/2026).

Salah satu terduga pelaku berinisial J (40), seorang petani warga Dusun Buntu Tangla, Desa Masalle. Setelah ditangkap, J langsung dibawa ke Mapolres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Enrekang mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang nenek berinisial S (69). Korban mengaku kehilangan uang tunai Rp210.000 serta perhiasan emas berupa satu gelang (sekitar 10 gram) dan satu cincin emas (2 gram) yang disimpan dalam lemari rumahnya.

Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Saat hendak mengambil uang untuk belanja kebutuhan rumah tangga, ia mendapati lemari dan tempat perhiasannya sudah kosong.

Exit mobile version