KPK menilai celah tersebut membuka ruang bagi kesepakatan terselubung antara penyelenggara negara dan perusahaan tertentu untuk mengondisikan proyek pemerintah.
Dalam praktiknya, dugaan pengaturan pemenang dilakukan melalui komunikasi informal di luar mekanisme resmi e-Katalog. Situasi ini dinilai berbahaya karena dapat mengikis tujuan utama digitalisasi pengadaan yang seharusnya menekan praktik korupsi dan memperkuat transparansi.
Pengamat kebijakan publik, Arief Nugroho, mengatakan sistem digital tidak otomatis menghilangkan korupsi apabila tata kelola dan pengawasan manusia masih lemah.
“Teknologi hanya alat. Jika integritas penyelenggara dan pengawasan tidak diperkuat, maka celah akan tetap muncul dengan pola baru,” katanya.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong penggunaan e-Katalog untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sekaligus meminimalkan tatap muka yang berpotensi memicu praktik suap.
Namun di lapangan, berbagai modus baru disebut mulai berkembang. Salah satunya adalah komunikasi tersembunyi untuk mengarahkan pemilihan vendor tertentu meski proses administrasi tampak berjalan sesuai aturan.
