Jurnaltivi.com – Upaya digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menilai sistem e-Katalog masih menyimpan celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
Sistem belanja daring milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi transparansi pengadaan pemerintah dinilai belum sepenuhnya mampu menutup praktik persekongkolan antara pejabat dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan agar sistem pengadaan elektronik tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga kuat dalam pengawasan.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menjadi contoh bahwa praktik manipulasi proyek masih bisa terjadi meski proses pengadaan telah menggunakan platform digital.
“Modus yang muncul menunjukkan komunikasi di luar sistem masih bisa memengaruhi proses penentuan pemenang proyek,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.
