Makassar, Jurnaltivi.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam periode Maret hingga Mei 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., serta dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Forkopimda, dan Pejabat Utama Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam pengendalian distribusi energi dan migas.
“Polda Sulsel didukung oleh instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk perintah Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,”ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.


















