Gowa, Jurnaltivi.com – Seorang warga gowa sulsel penjual sayur keliling mengaku telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ke Polres Gowa sejak 29 Januari 2020. Namun hingga saat ini, menurut pelapor, laporan tersebut belum membuahkan hasil karena pihak yang menggugat dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.
Pelapor mengatakan bahwa setelah tidak menemukan perkembangan yang signifikan di tingkat Polres Gowa, pihaknya kembali melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, perampasan hak, dan pemberian surat keterangan palsu ke Polda Sulawesi Selatan pada 2 November 2022.
“Sudah melaporkan di Polres sejak tanggal 29 Januari 2020 terkait persoalan penyerobotan tanah, sampai sekarang belum ada hasil dan tidak terbukti. Alasannya karena tidak diketahui pihak penggugat dan tidak ada bukti. Kemudian kami lanjut ke Polda Sulsel pada 2 November 2022 melaporkan tindak pidana pemalsuan surat, perampasan hak, dan surat keterangan palsu dalam Pasal 264 KUHP, pidana atau pasal 385 KUHPidana dan pasal 266 KUHPidana”ujar haji malik daeng sommeng
