BeritaHukumNasional

Akhirnya, Mira Hayati Bayar Pidana Denda 1 M dalam Kasus Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya atau Ilegal di Kejari Makassar

25

Soetarmi : Dana tersebut akan dicatatkan dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

“Benar, hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara,” jelas Soetarmi.

Soetarmi menambahkan bahwa dana tersebut akan dicatatkan dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring dengan pelunasan denda tersebut, pihak Kejaksaan juga telah mengembalikan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan oleh keluarga terpidana.

“Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan SHM sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi lunas hari ini, SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh saudara Rusli secara bersamaan,” jelas Soetarmi.

Kajati Sulsel, Dr Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi kinerja jajaran dalam upaya pembayaran uang denda. Dia meminta jajaran untuk memaksimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara.

Exit mobile version