Diketahui, Perkara kosmetik bermerkuri atas nama terpidana Hj. Mira Hayati telah melewati serangkaian tahapan peradilan, bermula dari vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025, kemudian diperberat menjadi pidana 4 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Kasus ini akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, di mana pihak kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan terpidana pada 18 Februari 2026 disusul dengan pelunasan pidana denda pada Juni 2026. (*)
