Ekonomi dan Bisnis

Harga TBS Sawit Sulbar Periode Juni 2026 Disepakati Jamin Perlindungan Pekebun Mitra

99

Penetapan harga TBS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar yang berlaku pada periode penetapan. Para pihak sepakat untuk melaksanakan hasil kesepakatan ini secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekebun. Apabila di kemudian hari pengakuan kesepakatan harga TBS tidak sesuai di lapangan, maka para pihak siap mempertanggung jawabkan untuk menjamin harga kembali stabil sebagaimana pengakuan kesepakatan yang telah dilakukan/ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menyampaikan bahwa proses penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta ketentuan yang berlaku dalam regulasi penetapan harga TBS pekebun mitra.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penetapan Indeks K dan harga TBS periode Juni 2026 dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra serta mendukung terwujudnya sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai arah pembangunan daerah dan visi Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera. (**)

Exit mobile version