BeritaHallo PolisiPendidikan

LBH Anak Rakyat Dampingi Muhammad Yusran Mantan Guru SMAN 5 Makassar Menanti Keadilan

44

Berawal dari pelaporan dugaan pungli

Sambung Direktur LBH Anak Rakyat, dalam proses ini, kasus tersebut sampai kemudian dinyatakan lengkap dan cukup bukti sehingga memasuki fase persidangan. Pada prosesnya Muhammad Yusran, dinyatakan terbukti melakukan pungli yang secara hukum dikategorikan sebagai jenis tindak pidana korupsi.

” Sehingga atas kasus tersebut ia ( Muhammad Yusran ) dinyatakan dan resmi ditahan dalam bui selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider satu bulan kurungan.” Bebernya.

” Tentu tak sampai disitu, ia juga resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian secara tidak hormat (PDTH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). ” Sambungnya.

Menurut Karnawan, tentu hal ini menjadi ironi, oleh sebab seakan pemangku kuasa tak lagi punya hati Nurani. Dan tak lagi punya pertimbangan lain kepada kaum pendidik, dan tak lagi memiliki rasa ibah terhadap pendidik yang mana telah berpuluh tahun mengabdi kepada negara, bahkan pernah menjadi Kepala Sekolah SMAN 5 Makassar, yang mana dalam perannya ikut mencerdaskan generasi muda bangsa Indonesia.

Exit mobile version