Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Zulviah Dahaling, menyampaikan bahwa anak adalah amanah Allah yang harus dijaga bersama. Ia menekankan setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas dalam lingkungan yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan bebas dari kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Enrekang turut hadir sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Melalui fungsi komunikasi publik, Diskominfo berperan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan dan implementasi Pesantren Ramah Anak sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Selain itu, Diskominfo juga mendukung pemanfaatan teknologi informasi untuk penyebaran informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat.
Komitmen ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan di mana pun mereka berada, termasuk di lingkungan pendidikan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak .
