Kementerian Agama bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memperkuat implementasi Pesantren Ramah Anak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi.
Lewat penandatanganan nota kesepahaman ini, seluruh pihak sepakat buat:
· Membangun budaya pesantren dan madrasah yang menghormati hak-hak anak
· Memperkuat kapasitas para pendidik, pengasuh, dan tenaga kependidikan dalam penerapan disiplin positif
· Menyediakan mekanisme pencegahan, pengaduan, dan penanganan kasus yang mudah diakses dan berpihak pada kepentingan terbaik anak
· Melibatkan orang tua, masyarakat, dan anak dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman
Deklarasi ini diharapkan menjadikan pesantren dan madrasah di Kabupaten Enrekang sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya membekali anak dengan ilmu pengetahuan dan agama, tetapi juga menanamkan akhlakul karimah, kedisiplinan, tanggung jawab, toleransi, serta semangat menghargai sesama. (Tim/JTV)
