Dimana sanksi Administratif Tahap Awal Meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan/ pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga perintah pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang secara mandiri.
Sementara sanksi Pidana Penataan Ruang, Berdasarkan Pasal 69 undang – undang Penataan Ruang, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp. 500 juta. Dan Jika pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat ancamannya meningkat hingga 8 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar.
Sanksi lain yang juga dapat menjerat Pihak Perusahan PT. Carly Alfa Timur yakni pidana Sumber Daya Air, Melakukan kegiatan konstruksi di dalam ruang sungai tanpa izin dari otoritas terkait dikategorikan sebagai tindak pidana penggunaan sumber daya air ilegal dengan ancaman hukuman penjara yang berat serta denda hingga miliaran rupiah.(Joni/JTV)















