“Menurut keterangan dokter, bahwa pasien atau korban penganiyaan masih mengalami troumatik dan belum bisa mengenali keluarganya termasuk anaknya, dan juga tensinya sangat turun. Namun pihak penyidik dibantu oleh ipar korban untuk memberikan keterangan terkait kejadian penganiayaan untuk disinkronkan dengan Berita Acara Pemeriksaan. Tegas IPDA Yunus Mellolo.
Ipda Yunus juga menyebut jika, selain meminta keterangan korban, pihak penyidik PPA juga memeriksa satu saksi, yakni anak pelaku. Dimana saat kejadian saksi ada bersama di TKP.
Sementara keluarga korban berharap, penyidik PPA Polres Toraja Utara memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar peristiwa serupa tak kembali terjadi. (Joni/JTV)















