Dimana wilayah tersebut ada pertemuan anak sungai dari pana’da’, dan juga jalan nasional yang menjadi jalur lintas tengah sulawesi salah satu jalan utama penunjang ekonomi yang ada di toraja bisa terancam karena aliran air sungai saddang diwilayah tersebut sangat deras saat air meluap, apa lagi sejak beberapa tahun terakhir mengalami penurunan badan jalan sehingga bisa berpotensi memperparah amblasnya jalan utama di eran batu.
Melihat potensi pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahan PT Carly Alfa Timur yang diduga mengabaikan aturan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dan dapat berdampak luas baik pada fasilitas umum seperti jalan maupun masyarakat sekitar yang bisa terkena banjir saat musim penghujan akibat adanya penyempitan dan perubahan aliran air, Akhirnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Toraja kipihak kepolisian Polres Toraja Utara.
Kini publik menantikan langkah nyata penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan apakah aktivitas pembangunan bronjong milik PT Carly yang dilakukan tanpa ijin dapat diproses secara transparansi, melalui pemeriksaan teknis. kini penegakan hukum menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan sungai dan lingkungan tetap menjadi prioritas.(Joni/JTV)















