Sementara pihak penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yang dicoba dimintai keterangan seusai melakukan pegecekan lapangan, enggan berkomentar dan memilih berlalu dari sorotan kamera.
Padahal seyogianya pihak penyidik mestinya memberikan informasi, agar dugaan penyerobotan kawasan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi perubahannya, dimana pelaku perusakan kawasan hutan lindung dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah. Tidak menimbulkan spekulasi publik terkait dengan ketegasan penegakan hukum bagi para perambah kawasan.
Kini publik bertanya, akankah kasus penyerobotan kawasan hutan lindung diwilah barat tana toraja ini. bisa ditindak tegas sesuai degan aturan yang berlaku, hanya waktu yang bisa menjawab.(Joni/JTV)















