Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Kasus penyerobotan kawasan hutan lindung di Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan yang dirubah menjadi percetakan sawah kini memasuki babak baru.
Dimana Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Selasa 20 Oktober 2026 datangi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang 1, untuk minta keterangan terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung yang saat ini menjadi sorotan.
Kedatangan pihak Gakkum tersebut untuk menyelaraskan informasi, terkait temuan penyidik tentang adanya penyerobotan kawasan hutan lindung, dimana diduga melibatkan 2 orang oknum aparat lembang.
Hal itu diungkapkan Kepala KPH Saddang 1 saat dikonfirmasi diruang kerjanya, dimana kepala KPH membenarkan adanya rencana pemeriksaan terhadap beberapa orang termasuk dirinya. Namun saat ditanya siapa-siapa saja yang terlibat dalam penyerobotan kawasan hutan lindung kepala KPH Saddang 1 masih belum bersedia memberikan keterangan.
Dengan turunya penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, kasus penyerobotan kawasan hutan lindung dengan menggunakan dua unit alat berat saat membuka percetakan sawah, Â diharapkan sejumlah pihak bisa menyeret para pelaku ke meja hijau.(Joni/JTV)















