Namun saat pihak perusahaan diminta menunjukkan bukti persetujuan lingkungan, pihak PT CarlY Alfa Timur tak mampu menunjukkan bukti yang diminta. Kabid penataan dan peningkatan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup juga menerangkan bahwa pihak PT Carly Alfa Timur kalau memang mempunyai dokumen persetujuan lingkungannya, seharusnya ada laporan berkala terkait usahanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyebut jika saat tim meninjau lokasi, ditemukan adanya endapan yang diduga limbah semen yang dibuang ke dalam aliran sungai, sehingga pihak PT Carly Alfa Timur diberikan teguran tertulis, sekaligus surat pembinaan untuk melakukan pembenahan saluran limbah yang turun langsung ke sungai.
Publik pun bertanya, perusahaan konstruksi sekelas PT Carly Alfa Timur abai dalam kelengkapan administrasi, namun tetap bandel hingga saat ini masih melakukan sejumlah pelanggaran, namun seolah kebal dengan aturan. Mampukah APH dan pemerintah daerah memberikan sanksi? Hanya waktu yang bisa menjawab. (Joni/JTV)















