Mamuju, jurnaltivi. com-Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra, Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana, masing – masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara. dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Selasa (3/6/25) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustam dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili, Hamzani Machmoed terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Rustam saat membacakan putusan.
Disebutkan, terdakwa Hamzani dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 374 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa Muda Rukmana juga dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 129 juta. Jika dalam waktu sebulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana kurungan selama 10 bulan.
“Terdakwa akan ditahan,” tutup Hakim Rustam dalam amar putusannya untuk kedua terdakwa.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, dengan uang pengganti sebesar Rp 503 juta.
Jaksa penuntut umum Adrianus, mengatakan ada perbedaan uang pengganti dari majelis hakim dengan JPU, dari pihak jaksa uang pengganti digabung sedangkan dari majelis hakim dipisah.
“Untuk tindakan selanjutnya kami akan melakukan konsultasi ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelas Adrianus
Diketahui, proyek rehabilitasi Stadion Manakarra yang menggunakan anggaran sekitar Rp9,3 miliar itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar, berdasarkan audit BPKP Sulawesi Barat. Hamzani Machmoed menjabat sebagai Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada, sementara Muda Rukmana bertugas sebagai inspektur lapangan dari CV. Dinamika Konsultan.(m1)