BeritaHukumNasional

Kuasa Hukum K Desak BNNK Lakukan Klarifikasi, Yodi : Belum Ada Penetapan Tersangka, K Adalah Aset Informan BNNP Sulsel

273
×

Kuasa Hukum K Desak BNNK Lakukan Klarifikasi, Yodi : Belum Ada Penetapan Tersangka, K Adalah Aset Informan BNNP Sulsel

Sebarkan artikel ini

Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Kasus penangkapan 10 orang terduga penyalahgunaan Narkoba, pada tanggal 26 Maret 2026 lalu yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, 7 diantaranya dikirim ke BNNP Sulsel menuai sorotan dari pengacara salah satu terduga.

Yodi Kristianto, S.H., M.H., pengacara K salah satu terduga yang diamankan pihak BNNK mengancam akan menempuh jalur hukum, atas pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja yang menyebut K sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, jika pihak BNNK tidak segera memberikan klarifikasi terkait status kliennya.

“Saat ini klien saya yang sebagai saksi ada di BNNP Provinsi Sulawesi Selatan, sekali lagi saya katakan K sejak awal dibawa ke BNNP Sulsel bukan dalam status tersangka, Terang Yodi saat ditemui disalah satu Kafe di Toraja Utara, Kamis (9/4/2026).

Yodi menegaskan jika, hingga saat ini proses hukum terhadap kliennya masih berjalan, dan belum ada penetapan status tersangka secara resmi, dimana K statusnya sebagai saksi, ia juga menyayangkan label tersangka yang dilekatkan kepada K oleh BNNK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *