Luwu Timur, Jurnaltivi.com – Dugaan penguasaan kawasan hutan secara sepihak di sekitar Desa Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, semakin mendapat perhatian. Informasi awal menyebutkan adanya penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan dalam skala luas yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi dan hasil pemantauan awal yang diterima, terdapat dugaan bahwa aktivitas penguasaan kawasan tersebut didukung atau dikoordinasikan oleh sejumlah orang, yang disebut dengan inisial H.BH, AKN, Hj. HMD, AT, WRS, YMI, IM, ANG, BS, dan AlS.
Namun demikian, keterlibatan maupun peran masing-masing pihak tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi melalui proses hukum. Penyebutan inisial tersebut bukan merupakan kesimpulan mengenai kesalahan atau tindak pidana, melainkan informasi awal yang perlu ditelusuri oleh aparat berwenang.
“Menjadi perhatian adalah apabila penguasaan kawasan hutan tersebut benar terjadi dalam skala ribuan hektare dan dilakukan secara terorganisir, maka perlu ditelusuri lebih jauh siapa pihak yang menginisiasi, mengoordinasikan, mengendalikan, membiayai, maupun memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. Selasa (22/9/2026).”ujar Masyarakat Peduli Lindungan















