Karena itu, aparat penegak hukum (APH), khususnya penegak hukum di bidang kehutanan bersama Kepolisian dan instansi terkait, diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lapangan, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik penguasaan kawasan tersebut.
“Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain melakukan verifikasi status dan batas kawasan hutan, pemetaan terhadap lokasi yang dikuasai, pemeriksaan dasar penguasaan dan legalitas kegiatan, klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut, serta penelusuran mengenai pihak yang memberikan arahan, mengorganisir kegiatan, dan menikmati hasil atau manfaat dari penguasaan kawasan tersebut.”tambah masyarakat peduli lingkungan
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa tebang pilih.
“Persoalan ini dinilai penting mendapat perhatian serius karena menyangkut status kawasan hutan, kepastian hukum, potensi kerusakan lingkungan, serta kemungkinan adanya penguasaan kawasan secara terorganisir.”katanya















