Hukum

Edarkan Sabu Asal Malaysia di Mamuju Pemuda Asal Bulukumba Di tangkap Polisi

278
×

Edarkan Sabu Asal Malaysia di Mamuju Pemuda Asal Bulukumba Di tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltvi.com-Edarkan sabu asal Malaysia di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) seorang pemuda asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap anggota Res Narkoba Polresta Mamuju.

“Pelaku ditangkap di Kecamatan Kalukku berkat laporan warga setempat. Pelaku saat diperiksa penyidik Sat Narkoba mengakui dia ke Mamuju untuk mengedarkan narkoba jenis sabu sabu,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, dalam pers kompres yang digelar di Polresta Mamuju, Senin (3/5/2026).

Herman Basir, menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa kristal bening yang diperkirakan sabu sabu seberat 76 Gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan kini sudah dibawah ke Labolatorium Forensik yang ada di Makassar,” beberapa Herman Basir pada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku AB (22) berasal dari Kabupaten Bulukumba. Dia datang ke Mamuju khusus untuk mengedarkan sabu sabu.

Pelaku berhasil dibekuk polisi pada Bulan Maret lalu. Pelaku kini sudah ditahan di sel Polresta Mamuju. Pelaku dikenakan pasal 114 uu Narkoba no 35 tahun 2009. Pelaku kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selain menangkap pengedar sabu sabu asal Bulukumba, polisi juga berhasil menangkap 3 pengedar sabu sabu lainnya pada Bulan April lalu. Diantaranya FA (28) petani asal Kabupaten Polman. BB sabu sabu yang diamankan 19 Gram.

Selain itu polisi juga mengamankan, AI (46) asal KecamatanbTommo profesi petani sawit. Barang bukti yang diamankan sabu sabu seberat 12,3 Gram. Barang tersebut diedarkan di Kecamatan Tommo untuk petani dan buruh tani sawit.

Terakhir yang berhasil diamankan seorang pengedar sabu sabu, SP (22) berprofesi sebagai petani asal Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. Barang bukti yang diamankan, sabu sabu seberat 1,40 Gram.

Total barang bukti sabu sabu yang berhasil diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polresta Mamuju, selama 2 bulan terakhir sebanyak 123 Gram. Semua barang bukti saat ini sudah dibawah ke Laboratorium Forensik yang ada di Makassar.

4 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu tersebut kini sudah di tahan di Sel Polresta Mamuju. Semuanya kini terancam hukuman 20 tahun penjara.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *