Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Aktivitas pembukaan lahan untuk cetak sawah baru di Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Karena diduga masuk kedalam areal Kawasan hutan lindung.
Penyeroboton tersebut kemudian dilaporkan kepihak kehutanan, dan langsung ditindak lanjuti Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang 1 dengan menurunkan personil PolHut untuk melakukan pengecekan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, modus penyerobotan ini dilakukan dengan dalih perluasan area pertanian dan peningkatan ketahanan pangan, alat berat kemudian dikerahkan ke dalam kawasan untuk menumbangkan pohon – pohon besar dan meratakan tanah.
Parahnya lagi, penyerobotan kawasan hutan lindung diwilayah tersebut diduga melibatkan oknum aparat lembang, padahal semestinya aparat lembang menjaga kawasan hutan lindung. Sebab kawasan status hukumnya dilarang keras untuk dialihfungsikan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang 1 selaku penegak hukum setempat menegaskan, telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi batas wilayah, dan dari hasil yang didapatkan lokasi yang digarap warga masuk kedalam kawasan hutan lindung.















