BERITAHUKUM

Berita Video : Cetak Sawah Secara Ilegal Dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Bungin, Oknum Aparat Lembang Diduga Ikut Terseret

181
×

Berita Video : Cetak Sawah Secara Ilegal Dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Bungin, Oknum Aparat Lembang Diduga Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

Dimana diketahui jika kawasan hutan lindung adalah zona terlarang untuk aktivitas budi daya pertanian jenis apa pun tanpa izin khusus pemerintah pusat. Dan Jika terbukti ada aparat desa yang memfasilitasi atau menerima keuntungan dari perusakan hutan, bisa dipastikan akan diproses hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi perubahannya, dimana pelaku perusakan kawasan hutan lindung dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.(Joni/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *