Dimana diketahui jika kawasan hutan lindung adalah zona terlarang untuk aktivitas budi daya pertanian jenis apa pun tanpa izin khusus pemerintah pusat. Dan Jika terbukti ada aparat desa yang memfasilitasi atau menerima keuntungan dari perusakan hutan, bisa dipastikan akan diproses hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi perubahannya, dimana pelaku perusakan kawasan hutan lindung dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.(Joni/JTV)















