Mamuju, Jurnaltivi.com-ASN Kemenang dan ASN Pemkab Mamuju, terlapor kasus dugaanpenipuan dana haji yang dilaporkan oleh warga yang gagal diberangkatkan naik haji, setelah dilakukan penyidikan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju. Kasus dugaan penipuan dana haji tersebut saat ini sudah dalam pemantauan pihak JaksPenuntut Umum (JPU).
“Dua ASN HY dan ST yang diduga terlibat aksi penipuan dana haji sebentar 300 juta milik dari calon jamaah haji, Rusdiana, yang gagal diberangkatkan haji pada tahu 2026 ini saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, saat dihubungi wartawan melalu sambungan telepon Senin (19/10/2026).
Herman Basir menambahkan, penetapan tersangka kedua ASN ini sudah dilakukan penyidik saat terlapor dan pelapor gagal mediasi soal ganti rugi.
“Penyidik langsung menetapkan kedua oknum ASN tersebut karena tidak ada kesepakatan soal ganti rugi,” jelas Herman Basir.















