GORONTALO, – || Jurnaltivi.com || Dua orang pelaku spesialis pencuri handphone dengan inisial RG dan MI, tak bisa berkutik saat dibekuk oleh Tim Pandawa, Satuan Reskrim Polres Gorontalo.
RG dan MI diketahui beraksi disejumlah tempat di wilayah Kabupaten Gorontalo. Yakni di Kelurahan Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, serta Kelurahan Hutuo dan Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah handphone, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan kedua pelaku dalam beraksi, serta sebuah senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
“Sajam digunakan oleh RG dan MI dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui Kasat Kasatreskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno.
Penangkapan keduanya diawali penangkapan terhadap MI. Saat itu MI diketahui berada di wilayah Bitung, Sulawesi Utara. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bila MI beraksi bersama RG. Selanjutnya Polisi menelusuri keberadaan RG yang berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
“RG merupakan Residivis dengan kasus pencurian dan pernah ditahan di Mako Polres Sorong, Papua Barat. Selain itu RG juga kerap beraksi di wilayah Manado dan Kota Bitung,” tutur Iptu Nauval Seno.
Sementara MI, lanjut Iptu Nauval Seno, merupakan residivis terkait kasus penikaman di wilayah Sulawesi Utara.
Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku saat ini di tahan di sel tahanan Polres Gorontalo. (Putra/JTV)