TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Sempat melarikan diri dan masuk daftar DPO, EP-red umur 26 tahun, pelaku pengrusakan rumah warga secara bersama sama di Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara, Kamis,26/11/2020.
EP-red 26 Tahun Warga Sangalla, Tana Toraja, ditangkap ditempat persembunyiannya dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidum Polres Toraja Utara, AIPTU Alex Parinding.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko S.H pada saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan, bahwa Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB 68/XI/2020/ SPKT Res Torut, Tanggal 25 November Tahun 2020.
“Pelaku berhasil kami amankan pada saat berada di kediaman orang tuannya yang beralamatkan di Pautua, Kelurahan Leatung, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana toraja” Ucap Kasat Serse Polres Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja AKP Hardjoko S.H menambahkan kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 19 November Tahun 2020 sekitar Pukul 22.00 WITA dimana pada saat itu korban AP Umur 57 Tahun sedang beristirahat didalam rumahnya sambil menonton siaran televisi, secara tiba-tiba dari luar rumah sekelompok pemuda yang dipimpin oleh pelaku EP-red Umur 26 Tahun melakukan pengrusakan dengan cara melempari rumah korban dengan menggunakan batu secara bersama sama, sehingga mengakibatkan kaca jendela serta atap rumah korban rusak terkena lemparan, usai melakukan aksinya pelaku EP-red 26 Tahun lari meninggalkan tempat kejadian namun pada saat kejadian masyarakat berhasil mengamankan pelaku lainnya dan diserahkan ke pihak berwajib dalam hal ini polres toraja utara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya EP Umur 26 Tahun dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara sementara pelaku lainnya yang masih di bawah umur kami berikan sangsi Wajib Lapor” Tutup Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.
Sumber : Humas Polres Toraja Utara
Editor : Joni