Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Habis bronjong, kini dugaan pencemaran limbah semen dari hasil cucian mobil mixer, yang dialirkan langsung kesungai saddang oleh pihak PT Carly Alfa Timur di Lingkungan Pao, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, mendapat teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup.
Dugaan pencemaran lingkungan ini menjadi babak baru bagi PT Carly Alfa Timur, dimana sebelumnya perusahan ini ditegur pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, karena diduga tak mengindahkan Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai serta mengabaikan Permen PU Nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara perizinan berusaha penggunaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air.
Semetara dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pihak Perusahan kontruksi ini, langsung mendapat teguran dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Toraja Utara, setelah Kabid Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, usai meninjau lokasi.















