“Untuk itu diharapkan kepada para Camat, Lurah, maupun Kepala Lembang untuk tidak memberikan rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis terhadap segala macam bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, jika ada Camat, Lurah, atau Kepala Lembang yang memberikan rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis, maka akan dimintai pertanggungjawaban.
“Terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Untuk diketahui rilis yang dikeluarkan LPDI – Komunikasi Publik Diskominfo.SP Toraja Utara, pertanggal 20 desember 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara mengumumkan penambahan 15 warga terkonfirmasi positif Covid-19.
