TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Tingginya angka penyebaran covid-19 yang telah mencapai 136 pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, membuat warga saat ini mulai kawatir.
Menyikapi kekawatiran masyarakat atas meningkatnya pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 di Toraja Utara, Kepolisian Resor Toraja Utara sejak awal desember tak lagi menerbitkan izin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Walau sudah tak ada penerbitan izin keramaian, di dua minggu terakhir banyak masyarakat yang menggelar kegiatan adat, seperti acara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, yang diduga difasilitasi Camat, Lurah, dan Lembang, membuat kasus positif Corona bertambah begitu cepat.
Kapolres Toraja Utara, AKBP YUDHA WIRAJATI, S.IK.,M.H kembali mengingatkan para Camat, Lurah, ataupun Kepala Lembang agar tidak memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial yang berpotensi memicu kerumunan dan memungkinkan penyebaran virus Corona.
Melalui Surat Nomor B/185/XII/2020, yang ditujukan kepada para Camat di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Kapolres Toraja Utara menegaskan bahwa sampai saat ini Polres Toraja Utara tidak menerbitkan izin keramaian terhadap kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona pada kerumunan kegiatan masyarakat.
