TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Personil Polsek Sa’dan Balusu, Polres Toraja Utara, kembali menghentikan acara adat pemakaman (Rambu Solo’) yang digelar warga, di Dusun Buntu Sia, Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. Senin (28/12/2020) karena tak mengantongi izin keramaian.
Menindak lanjuti maklumat Forkopimda, Kapolsek Sa’dan Balusu IPTU Lewi Tandi Arung didampingi Camat Sa’dan, Panggau Ponglabba, terpaksa menghentikan acara adat pemakaman (Rambu Solo’) yang digelar warga, lantaran acara itu tak mengindahkan maklumat bersama Forkopimda.
Kapolres Toraja Utara AKBP YUDHA WIRAJATI, S.IK.,M.H mengungkapkan, langkah itu sebagai realisasi Maklumat Bersama Forkopimda Toraja Utara dan Himbuan Kapolres Toraja Utara tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.
“Kemarin jajaran kami mengentikan kegiatan masyarakat berupa acara adat pemakaman (Rambu solo’), kegiatan tersebut mengindahkan Maklumat Bersama Forkopimda, Himbauan Kapolres, dan tidak mengantongi izin keramaian,” ungkap Yudha, Selasa (29/12/2020).















