Tak Mengantongi Izin, Acara Rambu Solo’ di Sa’dan Kembali Dihentikan Polisi

TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Personil Polsek Sa’dan Balusu, Polres Toraja Utara, kembali menghentikan acara adat pemakaman (Rambu Solo’) yang digelar warga, di Dusun Buntu Sia, Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. Senin (28/12/2020) karena tak mengantongi izin keramaian.

Menindak lanjuti maklumat Forkopimda, Kapolsek Sa’dan Balusu IPTU Lewi Tandi Arung didampingi Camat Sa’dan, Panggau Ponglabba, terpaksa menghentikan acara adat pemakaman (Rambu Solo’) yang digelar warga, lantaran acara itu tak mengindahkan maklumat bersama Forkopimda.

Kapolres Toraja Utara AKBP YUDHA WIRAJATI, S.IK.,M.H mengungkapkan, langkah itu sebagai realisasi Maklumat Bersama Forkopimda Toraja Utara dan Himbuan Kapolres Toraja Utara tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.

“Kemarin jajaran kami mengentikan kegiatan masyarakat berupa acara adat pemakaman (Rambu solo’), kegiatan tersebut mengindahkan Maklumat Bersama Forkopimda, Himbauan Kapolres, dan tidak mengantongi izin keramaian,” ungkap Yudha, Selasa (29/12/2020).

Dikatakan, proses penghentian berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Keluarga yang berduka dan panitia mengakui tidak mengindahkan Maklumat Forkopimda dan Himbauan Kapolres.

“Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari keluarga yang berduka dan panitia penyelenggara,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran. Terlebih acara tersebut tanpa mengantongi izin dan disinyalir akan adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

“Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami hentikan karena sebelumnya sosialisasi sering dilakukan,” tegasnya.

Sumber : HUMAS POLRES TORAJA UTARA

Editor    : Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.