Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Setelah viral dan menjadi ramai disoroti karena diduga mengabaikan aturan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, karena membangun bronjong di bantaran sungai saddang, PT Carly Alfa Timur akhirnya disidak Komisi III DPRD Toraja Utara.
Anggota Komisi 3 DPRD Toraja Utara didampingi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Toraja Utara, Jumat (2/10/2026) mendatangi kantor PT Carly Alfa Timur di Lingkungan Pao, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk melihat langsung kondisi Daerah Aliran Sungai Saddang yang dibronjong tanpa melakukan kordinasi kepihak terkait.
Hal itu dilakukan Komisi III DPRD Toraja Utara karena surat teguran yang dilayangkan pihak terkait telah sampai pada batas waktu yang ditentukan, namun pekerjaan bronjong masih tetap dilakukan PT. Carly Alfa Timur, padahal kondisi ini bisa memicu banjir yang bisa membahayakan masyarakat terkusus di wilayah randanan.















