Kasus dugaan korupsi tersebut sudah pada tahapan penyidikan sejak tahun 2019 dan ditangani kejaksaan Tinggi Sul-Sel, namun hingga sekarang belum ada kejelasan siapa dalang dibalik kasus ini.
”Jaksa agung pernah berjanji bahwa akan mencopot kajari dan bahkan mungkin kajati kalau tidak dapat menangani kasus korupsi dengan baik. Maka dari itu kami hadir di depan gedung kejagung RI untuk menagih janji jaksa agung, agar mengevaluasi dan bahkan mencopot kajati sul-sel yang sudah bertahun-tahun menangani kasus dugaan korupsi DAK senilai 39 M, namun sampai hari ini dalam kasus tersebut belum ada kejelasan atau penetapan tersangka, Kejati sul sel kami nilai tidak komitmen dalam dalam memberantas korupsi khususnya di kab. Enrekang”. Terang Bung Anto E.Lan di hadapan Awak Media.
Setelah dari kejagung RI, Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) kemudian melanjutkan aksinya di depan gedung KPK RI, walau masih dimasa penyebaran covid-19, namun massa aksi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
