“Tindak pidana korupsi yang nilai kerugian negara relatif kecil perlu dipertimbngkan untuk tidak ditindak lanjuti tetapi lebih mengedepankan penyelamatan keuangan negara, maka di sarankan perkara ini untuk di hentikan namun apabila di kemudian hari di temukan bukti baru, maka perkara ini dapat di buka kembali. Tegas Jefri P Makapedua Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Pelimpahan kasus tersebut dilaksanakan diruang kerja Kajari, kamis,4/3/2020. Dan diterima langsung oleh Sekertaris Inspektorat S Tandi Balik.(Asri/JTV)


















