TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Tim gabungan Satpol PP, TNI – Polri, Jumat 23 juli 2021 menutup sejumlah toko serta membubarkan pengunjung warung dan toko di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, karena melanggar surat edaran bupati terkait batas waktu jam operasional.
Langkah tersebut diambil tim gabungan satgas covid-19 toraja utara, sebagai tindak lanjut surat edaran bupati yang membatasi aktifitas jam operasional toko dan warung makan yang hanya diperbolehkan buka dari pukul enam pagi hingga pukul 18 : 00 wita. (Tim/ JTV)