BeritaPeristiwaPolitik

672 Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi Idul Fitri

1085
×

672 Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

KALIMANTAN, – || Jurnaltivi.com || Sebanyak 672 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang beragama Islam menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Kami mengusulkan 672 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) dengan metode SPPN atau sistem penilaian pembinaan narapidana. Alhamdulillah semuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri,” kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Selasa.

Pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 tahun 2022.

Surat keputusan remisi khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Agung secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di ruang serba guna Lapas Sampit. Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi Lapas setempat.

Agung menjelaskan, dari 825 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Sampit yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah adalah 672 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *