Hallo PolisiHukumPeristiwa

Bawa 10 Mata Busur, Pria Paruh baya Diamankan Polisi

548

KENDARI, – || Jurnaltivi.com || Kepolisian Resor Kota (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria membawa 10 mata busur yang hendak mengambil paket narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhmmad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis, mengatakan pemuda yang ditangkap berinisial R (32) diamankan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 3 Mei 2022.

“Adapun barang bukti yang diamankan di dalam tas milik R, yakni sebuah ketapel,10 mata busur, dua kaca yang digunakan untuk alat sabu, sebuah obeng pelat, tang, dan silet,” katanya.

Dia menjelaskan awalnya R bersama rekannya seorang pria berinisial F sedang duduk-duduk di rumah milik F di sekitar Pasar Panjang, Kecamatan Wua-wua.

Tak lama kemudian, F menyuruh R untuk mengambil bahan narkotika jenis sabu di depan kios yang telah disimpan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Namun, setelah R tiba di Jalan Kapten Piere Tendean, di depan kios tersebut R langsung dihampiri pria bernama Emba, pemilik kios, karena curiga dengan R yang berada di depan kios miliknya.

Exit mobile version