Hukum

BGN Digugat Pemilik Dua Dapur MBG di PN Mamuju, Minta Dapur Disuspend Dibuka Kembali

58

Mamuju, Jurnaltivi.com-Badan Gizi Nasional (BGN) digugat oleh pemilik dua dapur MBG, SPPG Kabuloang dengan SPPG Karema Dua, di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) gugatan pemilik dua dapur tersebut adalah meminta agar pihak BGN membuka kembali suspend dapur MBG yang telah berlangsung selama 4 bulan.

“Saya juga gugat soal berupa ganti rugi 6 juta rupiah per hari yang tidak terbayarkan oleh pihak BGN yang diperkirakan mencapai 900 juta rupiah,” ungkap Andi Muhammad Amin Ketua Yayasan Insan Sehat Lestari, saat ditemui wartawan di PN Mamuju saat menunggu sidang perdana gugatan perdata pihak BGN Kamis (25/6/2026).

Andi Muhammad Amin, menambahkan, saya gugat BGN di PN Mamuju, karena banyak kerugian yang dialaminya.

“Kerugian akibat di suspend dua dapur ini banyak unsur diantaranya, relawan, mitra dan penerima manfaat. Saya sebagai pemilik yayasan sudah mengeluarkan anggaran untuk dua dapur sebesar 4 milyar rupiah, ” jelas Andi Muhammad Amin.

Lebih jauh dia menjelaskan, dua dapur tersebut di Suspend pada Bulan Maret lalu hingga sampai sekarang belum dibuka. Namun dia sendiri tidak paham apa penyebab dua dapur tersebut belum dibuka oleh pihak BGN.

Exit mobile version