BeritaNasionalPolitik

Cegah Penumpang Gelap, Dokumen ABK Kapal CPO Masuk Sulbar Perlu Pengawasan

613

“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk ikut mensukseskan seluruh kebijakan-kebijakan Pemerintah,” lanjutnya

“Dua Kantor Imigrasi di Sulbar yakni Imigrasi Mamuju dan Imigrasi Polewali Mandar, agar memaksimalkan kinerja untuk ikut mengawasi aktifitas para ABK kapal perusahaan pengekspor CPO sesuai dengan kewenangan di Bidang Keimigrasian,” sambungnya

Misalnya, ucap Faisol Ali, seperti diketahui selama ini di Kabupaten Pasangkayu sejumlah ABK kapal pengekspor CPO berstatus sebagai WNA.

Ia menyatakan, Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Divisi Keimigrasian juga memiliki tanggung jawab secara bersama-sama memantau kinerja seluruh jajaran Imigrasi di Wilayah.

Sementara itu, Fasiol Ali juga berharap agar imigrasi di jajarannya untuk terus berkoordinasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.

“Agar bekerja sesuai dengan kewenangan di bidang keimigrasian dengan baik, sebagai upaya ikut melaksanakan kebijakan pemerintah, sehingga pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri segera terpenuhi, sesuai dengan tujuan pemberlakukan pelarangan ekspor CPO ini” tutupnya.***

Exit mobile version