Pelaku kata Kompol Abdul Malik, telah mengakui perbuatannya membawa kabur anak gadis salah seorang warga Takalar.
“Korban ini masih di bawah umur. Dia dijemput di depan sekolahnya kemudian pelaku membawanya ke Kabupaten Bantaeng menggunakan angkutan umum,” jelasnya.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Takalar guna penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Wakapolres Takalar, penangkapan pelaku ini atas laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban pada hari Selasa (10/05/2022) kemarin. Pada hari itu, pelaku diduga telah membawa lari anak di bawah umur.
Ibu kandung korban datang ke sekolah untuk menjemput anaknya, namun kata teman korban, anaknya tersebut telah lama pulang dari sekolah.
Salah seorang guru korban juga mengatakan bahwa korban telah meminta izin untuk pulang dikarenakan neneknya meninggal dunia.
Mendengar informasi tersebut, orang tua korban panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.
