Pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama hamsah Alias Doci umur 28 Tahun, merupakana warga Tallo, Kecamatan Tallatan, Makassar. Langsung digelandang polisi ke kantor Polres Tana Toraja, berikut barang bukti, 4 ban mobil yang sudah sempat dijual pelaku, satu unit kendaraan minibus dengan Nopol DP 1966 JM, untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.
“Penangkapan pelaku kami lakukan sehubungan dengan laporan polisi NOMOR LP / B/ 168/ VII / 2022 / SPKT / POLRES TANA TORAJA/ POLDA SULSEL, dimana saat itu terduga pelaku rental mobil ke korban, perjanjiannya rental 2 hari, namun setelah 2 Minggu kemudian, mobil tidak kembali – kembali, sehingga korban melapor ke Polres Tana Toraja. Tegas Aiptu Sriwahyu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat di tahan di rumah tahanan polres Tana Toraja, berikut barang bukti dan di jerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja
Editor : Joni Banne Tonapa


















