Pelaku yang sedang berada dikamar tidurnyapun tak bisa berkutik saat diringkus polisi, setelah diintrogasi, pelaku kemudian digelandang ke kantor Polres Toraja Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena seringnya Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Korban, akhirnya Korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara, setelah mendapat laporan tim langsung menangkap pelaku, dan saat ini dalam proses pemeriksaan. Tegas AKP Eli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dengan inisial NLR (25) tahun saat ini ditahan di rutan Polres Toraja Utara dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(Asri/JTV)
