Pasangkayu, || Jurnaltivi.com || – Puluhan warga bersenjata parang panjang, Sabtu 4/3/2023/ melakukan aksi unjuk rasa di area HGU PT Pasangkayu tepatnya di afdeling bravo.
Aksi dilakukan dengan adanya informasi jika lahan seluas 40 hektar diklaim telah mendapatkan persetujuan dari CDO PT Pasangkayu Offier Paath serta Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, dengan bukti berupa foto penyerahan dokumen oleh perwakilan masyarakat.
Namun saat dikonfirmasi terkait pengakuan warga tersebut ke Offier Paath, ia mengatakan bahwa pernyataan itu tidak benar. Katanya, pertemuan diruang kerja bupati beberapa waktu lalu itu tidak ada yang ditanda tangan, namun hanya menerima berkas dokumen dari perwakilan masyarakat.
“CDO PT pasangkayu Offier Paath membara bahwa itu Tidak benar kalau saya telah bertanda tangan dan saya tidak punya kewenangan menyerahkan lahan HGU ke masyarakat kelompok tani mata air tomogo grup,”Tutur Offier Paath.
Pada saat itu Offier Paath, yang ditemui disalah satu warkop di pasangkayu menjelaskan bahwa, dia hanya menerima berkas dokumen dari perwakilan masyarakat dengan tujuan untuk dipelajari dan itu disaksikan oleh Bupati serta Kabag pemerintahan, Uangkap Offier Paath, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media Minggu 5 Maret 2023.
Menurut Offier, setelah ia pelajari dokumen yang diberikan tersebut, di duga isinya banyak kejanggalan dan dapat dilaporkan karena telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sekedar untuk diketahui, masyarakat yang melakukan unjuk rasa menuntut lahan seluas 40 hektar yang sawitnya telah ditebang untuk menjadi pamanfaatan palawija dan menanam jeruk, Serta melarang pihak perusahaan melakukan pemancangan penanaman kelapa sawit di blok 12 PT Pasangkayu.
Hal senada juga dikatakan oleh perwakilan masyarakat Rahman, katanya yang di serahkan bukanlah surat kesepakatan tapi yang di serahkan pada saat itu diruang kerja bupati hanya berupa satu bundel dokumen untuk dipelajari oleh pihak majenemen perusahan PT Pasangkayu.
” Penyerahan dokumen saat diruangan bupati itu hanya untuk dipelajari oleh manajemen perusahaan dan belum ditanda tangani oleh CDO PT Pasangkayu Offier Paath,” jelas ketua LP KPK Sulbar, Rahman saat dikonfirmasi via telepon.
Lanjut, Rahman Sekertas umum LP, KPK mengatakan bahwa, pihaknya sebagai mendampingi masyarakat kelompok tani mata air tomogo grup, baru menyerahkan satu bundel berkas dokumen untuk dipelajari manajemen perusahaan bukan surat kesepakatan,” Jelas Rahman.(Tim/JTV)

















