“kalau ada salah satu kelompok masuk kawasan hutan konservasi harus diperjelas kelompoknya apa, jika untuk dikelolah tentu harus minta rekomendasi dari pihak KHP, sehingga permohonannya diteruskan ke KPH pusat,” Tutur Khairil.
Khairil Anwar sebagai kepala seksi perlindungan hutan, juga menambahkan, barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013 dapat diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 5 milyar rupiah”. (Jamal/JTV)
