BeritaHukumPeristiwa

Dapat Laporan Perambahan, TIM KPH Pasangkayu Dapati Hutan Konservasi Gundul

589

Pasangkayu, || Jurnaltivi.com || – Tim KPH Pasangkayu, Temukan Perambahan Hutan Konservasi yang dibabat hingga gundul di Areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu di wilayah Afdeling bravo, Kamis (9/3/2023).

“Setelah kami menerima laporan terkait pengrusakan kawasan hutan konservasi Tim langsung melakukan peninjaun, dan benar sesuai laporan di Afdeling bravo terjadi perambahan, bahkan masih mendapati adanya bekas pembakaran, dan asapnya juga terlihat jelas di dalam lahan hutan konservasi. Tegas Khairil Anwar, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (KPH) Pasangkayu.

Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu yang turun langsung meninjau atas adanya laporan dugaan perambahan hutan konservasi di wilayah HGU PT pasangkayu, tak bisa berbuat banyak, dan hanya mendapati penebangan pohon dan sisa pembakaran kawasan lahan hutan konservasi.

Menurut Khairil, setelah meninjau lokasi perambahan mengatakan jika ada yang kedapatan melakukan pengrusakan terhadap hutan konservasi payung hukumnya jelas diatur dalam Undang-undang konservasi nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sanksinya sudah sangat jelas.

Exit mobile version