Saat ini kata Iptu Anas, “A” sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya.
Selain barang bukti berupa sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah handphone milik “K”. Atas perbuatannya, “K” dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara. (Randi/JTV)


















